1.466 Narapidana Terima Remisi Khusus pada Hari Raya Nyepi

POTRET BERITA — Remisi khusus Hari Raya Nyepi 2023 diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terhadap 1.466 narapidana yang beragama Hindu di Indonesia.

“Semua warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS), Rika Aprianti dalam keterangan resmi, Rabu (22/3).

Kemudian Rika merinci bahwa setidaknya 1.463 narapidana telah menerima RK I atau pengurangan masa pidana sebagian.

Setelah mendapatkan remisi, narapidana yang bersangkutan masih harus menjalankan sisa pidana di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (LP).

Sementara untuk tiga narapidana lainnya mendapatkan RK II atau langsung bebas usai mendapat remisi tersebut.

Menurut data yang dirilis Ditjen PAS, Bali menjadi wilayah dengan narapidana penerima remisi Nyepi 2023 paling banyak, yakni sejumlah 1.018 orang.

Lalu ada Kalimantan Tengah yang menyusul dengan catatan 82 penerima remisi, diikuti Nusa Tenggara Barat sejumlah 69 narapidana, Sumatra Utara dengan 64 orang, dan Sulawesi Selatan sebanyak 43 orang.

Menurut Rika, remisi khusus yang diberikan tersebut merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Bukan hanya itu, aturan mengenai pemberian remisi juga dijelaskan lebih lanjut dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada para narapidana yang berhasil melewati penilaian pembinaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

“Semoga pemberian remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi, sebagai bekal diri hingga saatnya nanti kembali ke masyarakat,” kata Rika.

Rika melanjutkan, pemberian remisi ini juga bisa menghemat pengeluaran negara dalam biaya makan narapidana.

Untuk remisi khusus Nyepi 2023 kali ini, telah menghemar anggaran makan hingga sekitar Rp705 juta.